SERBA-SERBI DZULHIJJAH – KUMPULAN ARTIKEL TERKAIT IBADAH DI BULAN DZULHIJJAH.

يْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya“ (HR Muslim no 1977)

Dalam riwayat yang lain :

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun“ (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349)

Dalam riwayat yang lain :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih“ (HR Muslim no 1977)

Faedah-Faedah Hadits:

Pertama :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.

Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.

Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.

Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.

Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.

Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.

Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.

Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.

Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10) 

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى



HARI AROFAH

Sebagaimana kita tahu, bahwa Hari Arofah adalah hari doa yang paling utama, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam: “Do’a yang paling afdhol adalah doa di HARI arofah“. Dan perlu diketahui bersama, bahwa kemuliaan do’a di Hari Arofah, bukan hanya bagi mereka yang sedang haji dan wukuf di Arofah… oleh karenanya jika kita perhatikan redaksi hadits di atas, Beliau mengaitkan do’a dengan HARI Arofah, bukan dengan TEMPAT Arofah.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa kemuliaan do’a Hari Arofah itu berkaitan dengan waktu, bukan berkaitan dengan tempat… dan ini merupakan kemurahan dari Allah ta’ala, sehingga kaum muslimin di seluruh penjuru dunia bisa mendapatkan kemuliaan do’a di Hari Arofah ini.

Syeikh Shaleh Fauzan -hafizhahullah- mengatakan: “(Keutamaan) do’a di Hari Arofah itu umum, mencakup para jamaah haji dan yang lainnya.

Namun memang para jamaah haji mendapatkan keutamaan khusus, karena mereka berada di tempat yang mulia, mereka juga sedang dalam keadaan ihrom dan berwukuf di Arofah, sehingga anjuran berdo’a bagi mereka lebih kuat, dan keutamaan yang ada pada mereka melebihi yang lainnya.

Adapun selain mereka, yang tidak berhaji, maka disyariatkan pula untuk bersungguh-sungguh dalam berdo’a di hari ini, agar mereka mendapatkan keutamaan itu bersama saudara-saudara mereka yang sedang berhaji”.

Yang perlu diperhatikan pula, bahwa bagi selain jamaah haji sangat dianjurkan untuk PUASA di Hari Arofah, dan ia memiliki keutamaan sangat luar bisa, yakni dapat menghapuskan dosa 2 tahun, setahun yang lalu dan setahun yang akan datang, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam… dan puasa itu juga akan menambah keutamaan doa di Hari Arofah, karena sebagaimana kita tahu, doanya orang yang berpuasa itu mustajab, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.

———-

Dan waktu do’a Hari Arofah adalah setelah masuk Waktu Zhuhur hingga terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, sebagaimana dipraktekkan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam, wallohu a’lam.

Semoga kita bisa memanfaatkan waktu itu sebaik-baiknya untuk bermunajat kepada Allah ta’ala, amin.

Silahkan dishare, semoga bermanfaat…

Ustadz DR Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى



Komentar